Pakar Hukum: Kasus Ongen Adalah Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan

jenderal jokowiEramuslim.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tandulako Palu, Zainuddin Ali menyebut kasus pemilik akun Twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penguasa. Sebab, proses pengusutan kasus ini memakan waktu cukup lama dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Jika memang tak cukup bukti, polisi harus dengan legowo membebaskan Ongen,” kata Zainuddin, Jakarta, Sabtu (13/2).

Dia menilai, sudah selayaknya Ongen dilepaskan dari segala sangkaan. Zainuddin menilai apa yang dilakukan oleh penyidik sebagai bentuk kesewenangan terhadap warga negara yang memiliki hak secara hukum.

“Kekuasaan yang tak didasari hukum adalah kesewenangan-wenangan, arogan, otoriter, dan hukum diintervensi kekuasaan adalah angan-angan dan khayalan,” ujar dia.

Sementara itu, ahli hukum tata negara, Margarito Kamis berharap mengatakan seharusnya pihak kepolsian menghentikan kasus tersebut jika memang kekurangan alat bukti. Sehingga, lanjut dia, ongen bisa kembali berkarya di tanah air.

“Jika memang tak cukup bukti bebaskan saja Ongen supaya dia bisa berkarya menciptakan drone bagi kepentingan bangsa dan negara. Jika pengusutan kasus ini berlarut-larut, kita khawatir akan muncul kesewenang-wenangan terhadap penangananan kasus Ongen ini,” ucap Margarito.

Di sisi lain, pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra meminta polisi menangguhkan penahanan Ongen usai melewati waktu 60 hari dan berkas perkara dikembalikan oleh jaksa. Disebutkan Yusril, ketika mengembalikan berkas, Jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Pak Jokowi yang fotonya ada dalam berkas.

“Keterangan Pak Jokowi sebagai korban penghinaan adalah alat bukti yang penting dalam perkara ini, maka alat bukti tersebut harus dilengkapi dulu,” kata Yusril.

Yusril optimis jika Polisi akan kesulitan untuk melimpahkan kasus Ongen ke pengadilan. Sebab dinilai dia, tanpa alat bukti keterangan Jokowi berat bagi jaksa untuk melimpahkan perkara Ongen ke pengadilan.

“Kemungkinan besar dakwaan akan ditolak oleh hakim. Kami sebagai penasehat hukum menunggu saja dalam waktu 30 hari ini agar polisi dapat melengkapi alat bukti yang diminta JPU,” ujarnya.

Yusril menyatakan tidak akan tinggal diam saat polisi mengumpulkan alat bukti. Dia menegaskan perpanjangan penahanan Ongen atas izin hakim PN Jaksel akan dilawan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Jalan perlawanan itu diberikan pasal 35 ayat 7 KUHAP, jika kami berpendapat bahwa perpanjangan penahanan itu tidak punya alasan yang cukup. Mudah-mudahan pengadilan tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi kami, sehingga perpanjangan penahanan ongen dapat dibatalkan,” pungkas Yusril.(ts/merdeka)