Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perppu Jokowi Langgar Konstitusi

Eramuslim – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang ormas yang diumumkan pada Rabu (12/07) pekan kemarin dinilai pakar hukum tata negara, Refly Harun telah melanggar konstitusi.

“Perppu ini melanggar kebebasan berkumpul, HAM dan konstitusi. Kalau mau kita bisa DPR tolak saja atau dibatalkan. Karena Perppu ini anti demokrasi,” ujar Refly Harun dalam diskusi ‘Perppu Ormas= Ancaman bagi Demokrasi?’ di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (16/07).

Refly melanjutkan, “Yang namanya kebebasan bersikap, berkumpul, menyatakan pendapat, itu masuk pada Hak Asasi Manusia,” seraya meminta kepada DPR untuk menolak Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menegakkan keadilan. Yaitu, mendengarkan dua belah pihak baik pemerintah maupun ormas.

“Keadilan itu harus ditegakkan, due process of law yakni mendengarkan kedua belah pihak, tidak hanya pemerintah. Tapi juga HTI melalui proses peradilan, proses yang harus fair,”ujar Refly menekankan.

Selain itu, Refly juga mengkritisi sikap pemerintah yang menuding ormas tertentu anti pancasila. Ia mempertanyakan apakah mereka sudah melakukan pembinaan terhadap organisasi tersebut.

“Kalau menuding sebuah organisasi anti pancasila, apakah mereka sudah melakukan pembinaan terhadap organisasi tersebut. Apakah sudah memberi surat peringatan?,” tukasnya. (KI/Ram)

Eramuslim – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang ormas yang diumumkan pada Rabu (12/07) pekan kemarin dinilai pakar hukum tata negara, Refly Harun telah melanggar konstitusi.

“Perppu ini melanggar kebebasan berkumpul, HAM dan konstitusi. Kalau mau kita bisa DPR tolak saja atau dibatalkan. Karena Perppu ini anti demokrasi,” ujar Refly Harun dalam diskusi ‘Perppu Ormas= Ancaman bagi Demokrasi?’ di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (16/07).

Refly melanjutkan, “Yang namanya kebebasan bersikap, berkumpul, menyatakan pendapat, itu masuk pada Hak Asasi Manusia,” seraya meminta kepada DPR untuk menolak Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menegakkan keadilan. Yaitu, mendengarkan dua belah pihak baik pemerintah maupun ormas.

“Keadilan itu harus ditegakkan, due process of law yakni mendengarkan kedua belah pihak, tidak hanya pemerintah. Tapi juga HTI melalui proses peradilan, proses yang harus fair,”ujar Refly menekankan.

Selain itu, Refly juga mengkritisi sikap pemerintah yang menuding ormas tertentu anti pancasila. Ia mempertanyakan apakah mereka sudah melakukan pembinaan terhadap organisasi tersebut.

“Kalau menuding sebuah organisasi anti pancasila, apakah mereka sudah melakukan pembinaan terhadap organisasi tersebut. Apakah sudah memberi surat peringatan?,” tukasnya. (KI/Ram)