Pakar Hukum TN: Dalam Situasi Sekarang Darurat Sipil Gak Diperlukan!

Eramuslim.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai rencana penerapan darurat sipil untuk menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat berlebihan. Ia menilai, status darurat sipil tidak diperlukan sama sekali dalam situasi saat ini.

“Kita sudah punya UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, Itu cukup,” kata Bivitri saat dihubungi di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Saat ini, kata Bivitri, yang dibutuhkan adalah aksi nyata untuk menjalankan kedua UU tersebut, Kedua UU ini belum diterapkan secara maksimal. Sebab sampai sekarang, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) dan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Presiden Joko Widodo sudah bersiap menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus corona. Jokowi pun meminta para menterinya menyusun aturan pelaksanaan kebijakan ini agar bisa diterapkan di daerah.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten atau kota sehingga mereka bisa kerja,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020.