Pakar Kesehatan Masyarakat: Jokowi Blunder soal Pembatasan Sosial-Darurat Sipil

Eramuslim – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melakukan blunder terkait pernyataan pembatasan sosial skala besar dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Sebab, kebijakan itu disebut sudah dilakukan sejak dua pekan lalu.

“Saya melihat pemerintah melakukan analisis yang gegabah sekali dengan ber-statement yang menurut saya blunder lagi yang disampaikan Pak Presiden. Apa sebab? Pembatasan sosial secara luas itu sebenarnya sudah dilakukan secara informal walaupun tidak dalam bentuk kebijakan yang kuat, tetapi yang dimaksud pembatasan sosial skala besar adalah mulai meliburkan sekolah, meliburkan kegiatan-kegiatan di kantor, termasuk kegiatan keagamaan. Sudah dilakukan semua, kan,” kata Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Hermawan Saputra kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam.

Hermawan juga menyesalkan Jokowi menyinggung soal penerapan darurat sipil. Menurut dia, penerapan darurat sipil dalam penanganan Corona ini sama sekali tak relevan.

“Nah, tetapi kalau poin berikutnya tentang kedaruratan sipil, itu lebih berbahaya lagi menurut saya. Itu saya menyampaikan, itu bisa salah acu, salah arah, dan salah sasaran. Apalagi nanti kalau mengaitkannya dengan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 berkaitan dengan kedaruratan sipil. Itu produk zaman demokrasi terpimpin di era Presiden Sukarno dengan situasi politik. Di dalam pasal 17 dan seterusnya itu berkaitan dengan pembatasan individu, bukan lagi pengendalian penyakit, tapi bergeser pada pengendalian individu dan pembatasan aktivitas penduduk,” ujar Hermawan.

“Di mana telepon alat komunikasi semuanya bisa disadap, ruang-ruang demokrasi bisa menjadi mandek. Artinya penggunaan apalagi Perppu 1959 sama sekali tidak relevan dengan COVID-19. Yang lebih tepat ini gunakan saja UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, clear dan up to date,” sambung dia.