Pakar Komunikasi: Yusril Menyerah! Tak Punya Argumen Menjawab Bukti yang Diajukan BPN?

Eramuslim.com – Pada sidang perdana gugatan hasil Pemilu 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (14/06), tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan 15 point tuntutan.

Seperti disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, point pertama petitum adalah meminta MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.

Menanggapi tuntutan tim hukum BPN, ketua tim hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan tim hukum BPN dalam persidangan mudah dipatahkan. Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.

Yusril salah satunya menyebut poin permohonan sengketa Pilpres 2019 yang mempersoalkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, asumsi belaka dan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus membuktikan bahwa kenaikan itu menimbulkan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Pengamat media Ferry Koto bahkan menyatakan gugatan dan bukti yang diajukan tim hukum BPN mengada-ada, lebih banyak opini daripada fakta.

“Ya jangan sampai prof. Gugatan dan bukti yang diajukan tim hukum @prabowo terlalu lemah, mengada-ada, lebih banyak opini daripada fakta. Kalau menurut saya, gugatan seperti itu tak usah di bawa ke MK cukup di @ILCtv1 datuk @karniilyas saja,” tulis Ferry di akun Twitter  @ferrykoto menanggapi tulisan bertajuk “Yusril: Kami tak Terpengaruh Propaganda Kubu Prabowo”.