Pakar Pidana: Dugaan Pelanggaran HAM Tragedi 21-22 Mei Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

Eramuslim – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa dugaan pelanggaran HAM saat ricun 21-22 Mei bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Sebab, ini menyangkut dengan masalah kemanusiaan.

“Memang ada dasar atau argumen untuk dibawa ke forum tersebut, karena mengingat ini adalah isu internasional yaitu adalah masalah kemanusiaan. Khususnya berkaitan dengan bagaimana melindungi tenaga medis dan anak-anak,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Senin (27/05/2019).

Ia menyatakan, berdasarkan Konvensi Jenewa bahwa dalam situasi perang, anak dan tenaga medis tidak boleh jadi korban kekerasan. Mereka tidak boleh diperlakukan seperti orang yang ikut berperang.

“Dalam perangpun itu harus dilindungi, apa lagi tidak perang? Tentu harus lebih dilindungi. Jadi dengan demikian itulah yang kemudian jadi pemikiran mengapa itu dibawa ke sana,” tuturnya.

Menurutnya, mendorong kasus ini ke Mahkamah Internasional adalah upaya agar ada proses transparansi penanganan kasus tersebut. Jadi, kata dia, perlu ada semacam langkah-langkah yang serius.

“Dibawanya ini ke forum internasional itu bagian dari bentuk mensuport agar ada langkah yang serius bagaimana menyelesaikan perkara tadi itu,” tuturnya.

Maka, lanjutnya, dalam pandangan saya apa yang dilakukan MER-C dalam konpresnya kemarin itu harus dimaknai sebagai keinginan untuk menyelesaikan perkara itu dengan cepat dan transparan.

Namun, ia berharap perkara ini bisa selesai di dalam negeri dan tidak sampai ke internasional. Sebab, ini menyangkut dengan marwah bangsa Indonesia. (Ki)