Pakar Pidana: Pembakar Bendera Tauhid Harusnya Diadili

Eramuslim.com – Pakar Hukum Pidana Prof DR Mudzakkir mengatakan polisi harus membawa kasus kasus pembakaran bendera dengan kalimat tauhid yang terjadi di Garut sampai ke depan pengadilan. Semua pihak yang terkait dan terbukti bersalah harus dikenakan hukuman.

”Justru dengan digelarnya pengadilan atas kasus pembakaran bendera itu maka semua pihak terpuaskan dan merasa mendapatkan keadilan. Sebab bila tak sampai di depan pengadilan itu malah hanya memunculkan kegeraman atau rasa ketidakadilan. Biarlah sidang pengadilan yang menentukan putusannya. Ini juga untuk menjunjung tinggi asas Indonesia sebagai negara hukum,” kata Mudzakkir kepada Republika.co.id (25/10).

Mudzakkir mengatakan terasa aneh bila polisi malah melepaskan pelaku pembakaran bendera karena dengan alasan melakukan tindakan yang tidak sengaja. Uniknya kemudian, malah pihak lain yakni pelaku pembuat video dan pengunggah ke dunia maya atas perbuatan pembakaran bendera itu yang kini lagi dicari oleh penegak hukum.

”Seharusnya semua dikenakan tuntutan hukum. Tak ada yang dikecualikan. Jangan pelaku pembakarannya malah dilepaskan sebagai tersangka dengan alasan melakukannya dengan tidak sengaja. Nah, soal pelepasan hukum itu nanti saja di di putuskan oleh pengadilan. Seperti apa bentuk sanksi berat-ringannya biar hakim yang menetapkan,” ujarnya.