Pakar Pidana Pertanyakan Kasus UBN

Eramuslim – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menanyakan langkah kepolisian yang kembali memeriksa mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Bahkan, UBN ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana Aksi 411 dan 212 tahun 2016 silam.

“(Pemeriksaan) ini tidak tepat. Dulu sudah dinyatakan ditutup, sekarang kenapa dibuka lagi, dicari-cari lagi kesalahannya, ini masalahnya apa?,” kata Muzakir saat dihubungi, Selasa (7/5).

Terlebih, di tahun politik kerap terjadi politisasi kasus yang menimpa para ulama dan tokoh. Karenanya, Muzakir meminta agar penegakan hukum tidak dikaitkan dengan sesuatu apapun, apalagi kasus ini sudah diselesaikan sejak tahun 2017.

“Jangan sampai dihubungkan dengan pilpres karena sekarang ada tuduhan curang dan kasus itu diangkat kembali. Jangan sampai itu terjadi,” ujarnya.

Sementara, jelas Muzakir, meninggalnya 440 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sampai hari ini tidak diusut jelas. Padahal, ia menemukan banyak keanehan dan kejanggalan akibat meninggalnya ratusan KPPS yang diduga karena kelelahan dan sakit.

“Kalau menurut saya orang mati sampai 440 ini yang menjadi masalah. Istilah bahasanya satu kampung, tapi kenapa adem-ayem, kenapa Ustadz Bachtiar yang malah dipersoalkan, relevansinya dimana?,” tuturnya.