Pakar: Sesuai UU 6/2018, Menolak Vaksin Tidak Dapat Dipidana

Meski demikian, kata dia, bahwa vaksin sangat penting dalam menanggulangi Covid-19. Masyarakat diharapkan tidak  perlu cemas berlebihan karena penyelenggara negara pun sudah divaksin.

Pasalnya, semua negara pun menggunakan vaksin yang sama dengan Indonesia, misalnya Turki.

Terakhir, Suparji mengimbau agar pemerintah mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif ketimbang represif.

“Kondisi masyarakat yang sedang susah jangan diperparah dengan ancaman pidana,” tutupnya (rmol)