Pandemi Covid-19, Momen Istana Ramai-Ramai Jegal Kebijakan Anies

Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah melayangkan surat ke Pemerintah Pusat untuk melakukan karantina wilayah Ibu Kota. Namun ia menuturkan karantina wilayah merupakan kewenangan dari presiden.

Berdasarkan keterangan dari Menkopolhukam Mahfud MD, surat tersebut bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah Pusat menerima surat itu pada Minggu 29 Maret 2020. Meskipun ingin mengkarantina DKI Jakarta, Anies tetap memperhatikan sektor energi; pangan; kesehatan; komunikasi; dan keuangan, agar tetap beraktivitas.

Sebelum direstui Jokowi, Anies telah mengeluarkan kebijakan yang berorientasi karantina wilayah sejak dua pekan lalu. Di antaranya meliburkan siswa; tempat kerja bagi ASN dan pekerja swasta; menunda kegiatan keagamaan di rumah ibadah, serta membatasi interaksi sosial.

Namun Istana menolak usulan Anies tersebut. Kendati tak secara langsung, isyarat penolakan itu disampaikan oleh Fadjroel Rachman, juru bicara Presiden Jokowi, melalui akun Twittter-nya pada 30 Maret 2020.

Alasannya, pemerintah pusat memilih menerapkan “pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan” dan “hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil”.