Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Era New Normal

Eramuslim – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 Hijriah menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 melalui Surat Edaran No 18 Tahun 2020.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal,” ujar Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam siaran pers resmi yang diterima Okezone, Selasa (30/6).

Menag Fachrul mengatakan, pelaksanaan sholat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah.

“Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Sholat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan,” terang Fachrul.

Berikut ini panduan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di tengah new normal pandemi Covid-19:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.