Parah, Mendag Ternyata Tidak Punya Data Cadangan Beras Nasional!

Eramuslim.com – Komisi VI DPR menyayangkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang sama sekali tidak punya data ketersediaan beras nasional, sebelum memutuskan untuk impor.

Untuk jenisnya saja, Enggar tidak memiliki spesifikasi beras yang akan didatangkan dari Vietnam dan Thailand sebanyak 500 ribu ton pada akhir bulan ini. Di mana, awalnya akan mengimpor beras jenis khusus kemudian diganti menjadi beras umum.

Fakta tersebut terungkap saat Wakil Ketua Komisi VI Azam Asman Natawijaya mempertanyakan maksud dari jenis beras khusus dalam rapat kerja bersama jajaran Kemendag dan Bulog yang digelar pekan ini.

“Beras khusus itu beras apa,” tanya Azam.

“Beras dalam katagori untuk kepentingan lainnya, sesuai Permendag 1/2018,” jawab Enggar.

Namun kemudian, Enggar menjelaskan bahwa kebijakan impor beras khusus dibatalkan dan diganti beras umum dengan Bulog sebagai pemegang hak impor.

“Pada waktu yang lalu dalam kaitan impor ini (beras khusus), sekarang beras umum. Itu sudah masa lalu,” paparnya.

Azam pun mencecar kebijakan impor yang tidak memiliki dasar lain. Kemendag pada awalnya akan mengimpor beras khusus padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah beras umum.

“Kenapa tidak impor beras umum saja, kenapa dibunyikan beras khusus. Bukan jadi atau tidak jadi, kemudian berubah lagi,” katanya.

Enggar pun hanya bisa diam lantaran tidak memiliki jawaban untuk menjelaskan. Kembali dia mengulang pernyataan sebelumnya bahwa impor bertujuan untuk intervensi pasar sebagai upaya pengendalian harga di tingkat konsumen.

“Kami maksudnya mau intervensi pasar, dengan harga Rp 9450 bisa terkendali. Dalam rakor diputuskan penugasan kepada Bulog untuk impor beras umum, untuk stabilisasi harga dan cadangan beras,” kilahnya

Azam kembali menyayangkan bahwa Kemendag tidak bisa menyampaikan data gudang pangan di seluruh Indonesia kepada Komisi VI, sebagaimana diatur dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan.

“Sejak dulu saya minta tapi bapak (mendag) tidak punya data, bagaimana bisa mengambil keputusan. Data gudang seluruh Indonesia harus diregistrasi termasuk isinya, kecuali gudang yang di pelabuhan untuk ekspor,” imbuhnya.(kl/rmol)