Parkir Rp60 Ribu per Jam di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

Eramuslim.com — Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam di sejumlah titik di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, tarif tertinggi sebesar Rp 60 ribu per jam tersebut berlaku untuk kendaraan mobil.

Sementara, untuk kendaraan roda dua atau motor berlaku tarif parkir maksimal sebesar Rp 18 ribu per jam.

“Uji coba ini menjadikan prinsip proof of concept rencana Jakarta memberi layanan parkir dengan prinsip keadilan,” kata Syafrin dikutip dari Ayojakarta.com, Rabu (23/6/21).

Adapun lokasi pemberlakuan tarif parkir tertinggi untuk sementara berada di tiga lokasi, yakni Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat, dan lapangan parkir Blok M Square.

Menurut Syafrin berharap, aturan tarif parkir tertinggi dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di ibu kota.

“Sejalan dengan perubahan prinsip pembangunan Jakarta yang berbasis transit oriented development. Sehingga, parkir harus dilihat sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan,” paparnya.

Ia menjelaskan, layanan tarif parkir tersebut diberlakukan untuk wilayah yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.

Tarif di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 per jam dan golongan B Rp 40.000 per jam.

Untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000 per jam dan golongan B paling tinggi Rp 12.000 per jam. Tarif ini akan berlaku untuk parkir on street (tepi jalan) dan off-street pada lahan milik pemerintah daerah.

KPP golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal.

Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Ashari, termasuk Jalan Sudirman dan MH Thamrin.