Pasal 46 UU Cipta Kerja Dicabut, Baleg: Aduh Bisa Rame Lagi Nih

Eramuslim.com – Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), Pratikno berserta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly angkat bicara terkait bertambahnya jumlah halaman UU Cipta Kerja dari 812 halaman saat di kirim DPR ke Setneg, menjadi 1.187 halaman saat diserahkan ke Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pratikno dan Yasonna memastikan, meski jumlah halaman beda, tapi isi tetap sama. Ketua Badan Legislasi (DPR), Supratman Andi Agtas juga membenarkan hal itu. Namun, dia menyebut ada satu pasal yang dicabut dari naskah tersebut. “aduh, bisa rame lagi nih…”

Menurut Pratikno, isi naskah yang disiapkan Kementerian Sekretaris Negera (Kemensetneg) sebanyak 1.187 halaman, sama dengan yang disampaikan DPR. “Substansinya sama dengan naskah yang di sampaikan DPR kepada presiden,” tegas Pratikno, melalui pesan singkat kepada wartawan, kemarin.

Pratikno menjelaskan, setiap naskah UU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg sebelum disam paikan kepada Presiden. Setiap item perbaikan teknis, kata dia, juga dilakukan seperti typo (salah ketik) dan perbaikan lain. “Semua dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua baleg,” katanya.

Pratikno menuturkan, jumlah halaman itu tak bisa menjadi indikator untuk mengukur kesamaan dokumen. Sebab, jumlah halaman bisa berbeda ketika diukur dengan ukuran kertas maupun ukuran huruf yang juga ber beda. “Mengukur kesamaan dokumen dengan indikator jumlah halaman itu bisa misleading. naskah yang sama, diformat pada ukuran kertas berbeda, dengan margin berbeda, dan font berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” jelasnya.

Pratikno juga menegaskan, setiap naskah UU yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku. Pernyataan yang sama disampaikan menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.