Paspor Habib Rizieq Masih Berlaku Hingga Februari 2021

Eramuslim.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie memastikan, paspor atas nama Habib Rizieq masih berlaku.

“Paspor Habib Rizieq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, tanggal 25 Februari tahun 2016 yang lalu, dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021,” katanya, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Ia menjelaskan paspor merupakan dokumen perjalanan yang menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia (WNI), termasuk Habib Rizieq.

“Nah, ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung pada pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal,” katanya.

Mengenai visa, Ronny mengaku harus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dari Kerajaan Arab Saudi, atau melalui jalur diplomatik Kementerian Luar Negeri.

“Ada perwakilan negara kita di Kerajaan Arab Saudi, yakni Bapak Duta Besar. Kami juga punya atasan imigrasi di sana. Dalam hal itu, tentu bisa kita konfirmasi tentang visa,” katanya.

Dia menambahkan, mantan Kapolda Bali itu mencatat Habib Rizieq sudah dua tahun lebih meninggalkan Indonesia, tepatnya sejak 27 April 2017.(kl/tsc)