PBHI: Denda Administratif Bagi Penolak Vaksin Langgar HAM

eramuslim.com –  Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai adanya sanksi denda administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi tidaklah tepat. Karena tidak sejalan dengan penerapan aturan-aturan pemerintah yang sebelumnya kerap memberikan toleransi.

Sanksi administratif itu tertulis dalam Perpres No.14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Padahal, lanjutnya, selama ini aturan yang dijalankan pemerintah tidak pernah menerapkan pemaksaan secara total, dan selalu memberikan pilihan dengan beragam batasan bagi masyarakat

PBHI Sebut Denda Administratif Bagi Penolak Vaksin Langgar HAM

“Artinya ada pilihan di situ karena mekanisme batasan, konkretnya orang masih boleh ngumpul, asal 25 persen, asal 50 persen orang masih boleh ketemu asal makai masker, hand sanitizer, jaga jarak gitu. Nah ini dasar pijakan dari pemerintah yang atas dasar kebijakan apapun batasan yang memberikan pilihan filosofisnya seperti itu secara hukum,” kata Julius saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/2).

Hal itu karena pemerintah, tidak pernah melakukan pemaksaan sebagaimana pemberlakuan lockdown yang dilakukan di berbagai negara seperti, Italia, Inggris, Selandia Baru. Sehingga bisa berlaku pembatasan hak bagi masyarakat sesuai Pasal 9 Deklarasi Universal HAM.

“Artinya tidak memberikan pilihan apapun bagi rakyat, sehingga berlaku pembatasan HAM bagi rakyat sesuai pasal 9 Deklarasi Universal HAM bahwa pembatasan HAM itu boleh dilakukan untuk yang sifatnya dapat ditunda atau dikurangi dengan mekanisme UU. Nah kita dari awal tidak pernah masuk ke situ,” jelasnya.

“Jadinya kebijakan vaksin itu tidak boleh memakai sistem totaliter. Kalau kita dari awal lockdown darurat total tidak boleh ada interaksi, keluar sama sekali, maka vaksin bisa menjadi wajib di situ,” sambungnya.

Apalagi, Julius melihat jika selama mengatasi pandemi Covid-19 Pemerintah selalu mendahulukan persoalan ekonomi ketimbang persoalan lainnya. Hal itu membuat adanya inkonsistensi dengan saksi administratif yang dipakai dalam aturan tersebut tanpa memberikan pilihan kepada masyarakat.

“Tetapi lagi-lagi dari aspek ekonomi wajibnya vaksin itu dibutuhkan, kenapa karena untuk memastikan program dan proyek pengadaan tender vaksin itu. Kalau pada nolak proyeknya buat apa, kan sudah dibeli. Artinya kita melihat proyek vaksin ini bukan melihat masyarakat sehat apa enggak, bukan demi kesehatan yang lain. Tapi jadi pertimbangannya aneh, bukan kesehatan. Karena tadi sudah tidak konsisten yang tiba-tiba wajib,” bebernya.