PBNU Bantah Panitia Muktamar Kecipratan Uang Haram dari KONI

Ia mengatakan, menurut berita media melansir keterangan saksi Lina, uang Rp 300 juta yang dimaksudkan adalah di tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar Jombang tahun 2015.

“Jadi, dari segi waktu itu tidak make sense,” kata dia.

Ia menjelaskan, terkait lalu lintas keuangan di NU ada mekanisme tersendiri. Tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekalipun dalam suatu kepanitiaan kegiatan.

“Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut. Itu bisa menjadi fitnah bagi NU,” tegas dia.

“Lagi pula, andai sampean minta sumbangan saya dan saya beri, apakah sampean akan tanya ke saya uang yang disumbangkan asal usulnya dari mana? Sebagai orang timur, saya yakin tidak ada yang melakukan hal itu,” tambahnya.

Ia berharap, penegakan hukum bidang korupsi fokus pada upaya pemberantasan korupsi. NU mendukung upaya tersebut. Namun, jangan ada sikap insinuatif.

“Barusan saya dapat konfirmasi dari pak Fanani, Wakil Bendahara Panitia Muktamar. Beliau memastikan tidak ada uang sesen pun yang diterima Panitia Muktamar dari KONI,” pungkasnya.[tsc]