PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, RI Impor Alatnya dari Singapura hingga China

Eramuslim.com – Mulai hari ini, para calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat negatif PCR yang diambil H-2 penerbangan. Kewajiban menggunakan PCR untuk naik pesawat diatur dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas COVID-19.

Kebijakan tersebut menuai polemik di masyarakat di tengah kasus COVID-19 di Indonesia yang mulai menurun. Apalagi, harga PCR tidak semurah antigen yang sebelumnya boleh digunakan sebagai syarat terbang.

Salah satu penyebab mahalnya alat tes PCR adalah 100 persen masih dipasok melalui jalur impor. Pemasok alat tes tersebut di antaranya adalah China dan Malaysia.

Berdasarkan data BPS, nilai impor PCR selama Januari-Juni 2021 mencapai USD 362,02 juta atau senilai Rp 5,1 triliun (kurs Rp 14.100).

Impor alat tes PCR tersebut dilakukan dari beberapa negara tetangga. Di antaranya dari Singapura yakni mencapai USD 11 juta atau Rp 154,5 miliar.