Pegawai KPK Ditanya ‘Bersedia Lepas Jilbab?’, Jika Tidak Dianggap Egois

Eramuslim.com – Ada lagi pertanyaan janggal dalam tes alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang mencuat ke publik. Apa lagi?

Salah seorang sumber detikcom di KPK yang merupakan pegawai perempuan mengaku ditanya perihal jilbab. Bila pegawai perempuan itu enggan melepas jilbab, dianggap lebih mementingkan diri sendiri.

Gedung baru KPK

“Aku ditanya bersedia enggak lepas jilbab. Pas jawab nggak bersedia, dibilang berarti lebih mementingkan pribadi daripada bangsa negara,” ucap pegawai KPK itu, Jumat (7/5/2021).

Pegawai perempuan KPK lainnya mengaku ditanya urusan pribadi. Dia pun heran dengan ragam pertanyaan itu.

“Ditanya kenapa belum punya anak,” ucap pegawai KPK perempuan itu.

“Ditanya kenapa cerai,” imbuh pegawai lainnya.

Selain itu, ada pewawancara yang disebut meminta pegawai KPK lain membaca ulang syahadat sebagai seorang muslim. Ada pula permintaan untuk membaca doa makan.

“Ada yang disuruh syahadat ulang, ada yang disuruh baca doa makan,” ucapnya.

Perihal anehnya pertanyaan-pertanyaan untuk pegawai KPK itu sempat dimunculkan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Dia tak habis pikir hal ini ditanyakan dalam tes alih status pegawai KPK.

“Apakah pertanyaan ini pantas dan tepat diajukan pada pegawai KPK untuk mengukur wawasan kebangsaan?” kata Febri dalam cuitannya di Twitter. Febri mengizinkan detikcom mengutip cuitannya.

“Kalaulah benar pertanyaan itu diajukan pewawancara pada Pegawai KPK saat tes wawasan kebangsaan, sungguh saya kehabisan kata-kata dan bingung apa sebenarnya yang dituju dan apa makna wawasan kebangsaan. Semoga ada penjelasan yang lengkap dari KPK, BKN atau KemenPAN RB tentang hal ini,” imbuh Febri.

Berkaitan dengan tes wawasan kebangsaan ini sudah disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Rabu, 5 Mei 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut aturan tes wawasan kebangsaan itu berdasar pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.