Pegawai KPK jadi ASN, Abraham Samad: Mudah Diintervensi Kepentingan Politik

Eramuslim.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyesalkan imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menjadikan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Akibatnya, kini KPK menurutnya akan mudah diintervensi oleh kepentingan politik.

“Karena KPK telah menjadi lembaga di bawah Presiden. Sehingga mudah diintervensi kepentingan politik yang bisa menyandera agenda pemberantasan korupsi,” kata Samad kepada JawaPos.com, Minggu (9/8).

Samad khawatir, ke depan lembaga yang pernah dipimpinnya tidak lagi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terlebih, pimpinan KPK saat ini selalu menggaungkan pencegahan korupsi.

“Yang paling kita khawatirkan, tidak akan ada lagi kerja-kerja penindakan Tipikor. Yang ada cuma pencegahan, kampanye dan sosialisasi,” ujar Samad.

Samad pun menilai, dampak dari pegawai KPK menjadi ASN mengurangi keberanian pegawai lembaga antirasuah menyuarakan isu pemberantasan korupsi. Menurutnya, pegawai KPK memiliki militansi ideologis yang semula diangkat dan diberhentikan oleh KPK, kini berpotensi diberhentikan instansi lain, karena status ASN.

“Alih status ini membuat mereka bukan lagi orang KPK, meskipun statusnya pegawai KPK,” cetus Samad.