Pelanggar Aturan Penggunaan Kantong Plastik Bisa Didenda Hingga Rp 25 Juta

Sementara untuk sanksi administratif, ada tiga kali teguran tertulis. Teguran pertama berlaku 14×24 jam atau 14 hari. Teguran kedua berlaku 7×24 jam atau 7 hari. Dan yang terakhir adalah 3×24 jam atau 3 hari.

“Sementara uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan. Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta,” jelasnya.

Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.

Jika masih saja tak mengindahkan, Dinas LH akan mencabut izin pelaku usaha yang tidak melaksanakan pembayaran uang paksa.

Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku),” pungkas Andono.(rmol)