Pelanggaran Hukum Ahok Adalah Menyebut Al Quran Alat Pembodohan

Munarman1Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, layak dipidana penjara dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.

Demikian disampaikan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dalam acara diskusi bertajuk “Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?” di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

“Ucapan seorang Ahok yang mengatakan ‘dibohongi pakai Surat Al Maidah’, kalau diperhatikan apa yang diucapkan Ahok itu sudah bisa disebut penistaan agama bisa dipidana penjara,” ujarnya.

Dijabarkan Munarman bahwa kata “dibohongi pakai surat Al Maidah” memiliki makna bahwa Al Quran merupakan instrumen pembodohan.

Menurutnya, apa yang diucapkan Ahok itu mengandung makna penodaan agama dan memicu permusuhan antar umat agama di Indonesia.‎

“Dibohongi Al Maidah, kata-kata dibohongi atau pakai Al Maidah substansinya sama, dalam konteks ini penodaan. Al Quran disebut sebagai satu alat yang bisa digunakan untuk membohongi. Ini pelanggaran hukumnya Ahok,” sambungnya.

“Siapa pun berhak melaporkan. bahkan tanpa laporan pun aparat hukum wajib melakukan penyidikan dan penyelidikan,” tegas Munarman.(ts/rmol)