Pelapor Anies dan Rocky Gerung, Jack Boyd Lapian Terancam 4 Tahun Penjara

Eramuslim.com – Mabes Polri akhirnya resmi menetapkan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian (JBL), dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Andrew Darwis, pendiri komunitas terbesar di Indonesia, Kaskus.

“Dari hasil gelar perkara, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa(30/6).

Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP Network merupakan orang yang berkali-kali melaporkan sejumlah pihak terutama yang kritis kepada pemerintah.

Dia pernah melaporkan Rocky Gerung terkait pernyataan Rocky bahwa “kitab suci adalah fiksi”.

Jack Lapian juga melaporkan Ahmad Dhani terkait postingan di medsos “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya”.

Ahmad Dhani akhirnya divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini Mabes Polri menetapkan Jack melanggar Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau UU ITE. Berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta’.