Peletakan Baru Pertama Selesai, Ini Syarat Hunian Rumah DP 0% Anies-Sandi

Eramuslim – Kamis 18 Januari 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi meletakan batu pertama (Groundbreaking) pembangunan rumah DP Nol Rupiah, dan akan segera membuka pendaftaran bagi warga DKI Jakarta yang ingin memiliki hunian sederhana.

Dalam keterangannya, Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon. “Pertama, calon pemilik harus berpenghasilan di bawah Rp 7 juta,” sebut Anies saat meresmikan pembangunan rumah program DP Rp 0 di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Syarat yang kedua, lanjutnya, warga tak boleh menjual rumah yang dimiliki itu ke orang lain alias berpindah tangan. “Kalaupun pindah tangan harus ke warga yang tidak mampu juga,” terangnya.

Gubernur Anies menjelaskan bahwa bangunan apartemen terdiri dari 20 lantai dengan 703 unit, 513 unit tipe 36 dan 190 unit tipe 21. Harga per unitnya untuk yang tipe 36 adalah Rp 320 juta, tipe 21 harganya Rp 185 juta.

Pendaftakan akan dibuka pada bulan April mendatang. Rencananya, demi melancarkan proses pendaftaran, Pemprov membentuk Badan Layan Umum Daerah (BLUD) program DP Rp 0. (Rmol/Ram)