Eramuslim.com – Pemaksaan pemberlakuan UU Omnibus Law telah menghasilkan dampak negatif yang sangat serius. Apalagi setelah diteliti oleh Mahkamah Konstitusi (MK), UU tersebut ternyata inkonstitusional. Ini tertuang dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menyikapi putusan MK, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menghimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut, di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia (Code of Conduct kepada MK).
Rilis Presidium KAMI yang ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo, Prof. DR. Rochmat Wahab, dan Prof. DR. M. Din Syamsuddin menyatakan bahwa pemberlakuan UU Omnibus Lawmerupakan kecerobohan pemerintah yang nyata. “Ini merupakan kecerobohan pemerintah dalam menegakkan hukum dengan menangkap dan menahan warga negara sehingga mengalami penderitaan lahir dan batin,” katanya kepada FNN.co.id (Sabtu, 27/11/2021) di Jakarta.
KAMI menegaskan terkabulnya uji formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa substansi gugatan yang merupakan protes, kritik, dan masukan dari masyarakat luas terhadap Undang-Undang tersebut adalah benar secara konstitusional. Dengan demikian sikap pemerintah yang tidak aspiratif sejak sebelum Omnibus Law menjadi Undang-Undang dapat dinilai sebagai suatu kesalahan.