Pembatasan WhatsApp Diakali VPN? Awas Jebakan Batman!

Eramuslim – Usai pemerintah mengumumkan pembatasan layanan WhatsApp cs, gaung penggunaan VPN kencang terdengar. Maklum saja, cara ini disebut-sebut bisa mengakali aturan tersebut.

VPN (Virtual Private Network) adalah koneksi antar jaringan yang sifatnya pribadi melalui jaringan internet publik. Alfons Tanujaya, praktisi keamanan internet dari Vaksincom menyebut, VPN itu pada prinsipnya sama dengan server proxy.

“Jadi apapun trafik yang lewat ke server itu bisa dipantau oleh pemilik server,” tukasnya saat berbincang dengan detikINET.

Nah, di sinilah masalahnya muncul, khususnya ketika pengguna yang menggunakan VPN gratisan. Ibaratnya, VPN gratis itu seperti menawarkan permen pada anak kecil yang memang sangat menggemari cemilan manis tersebut.

Alhasil, jika yang menawarkan permen tersebut beritikad jahat, bisa saja anak yang ditawari permen tersebut menjadi korban kejahatan alias kena jebakan Batman.

“Dalam kasus ini, pengguna VPN gratisan ibaratnya anak kecil yang tidak mengerti bahayanya mengambil permen dari orang tidak dikenal dan semua data (trafiknya) dilewatkan ke server VPN,” jelas Alfons.

“Pemilik server VPN jika menginginkan bisa saja melakukan tapping (merekam) atas trafik yang lewat ke servernya dan berbagai risiko mengancam pengguna VPN gratisan tersebut,” lanjutnya.

Dengan kondisi seperti ini, tentu saja ada sejumlah risiko mengintai pengguna. Pertama, data penting seperti kredensial akun, data kartu kredit dan login internet banking yang tidak dilindungi dengan baik, akan bocor.