Pembubaran HTI oleh Pemerintah Belum Tentu Disetujui DPR

Eramuslim.com- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo menegaskan, peraturan presiden pengganti Undang-undang atau Perppu terkait pembubaran organisasi masyarakat HTI oleh Presiden Jokowi untuk belum tentu disetujui oleh anggota dewan.

“Belum tentu (disetujui dewan). Karena mau nembak satu (Ormas) apa semua ini? ya kan? kalau Perppu nya itu mengatakan bahwa pembubaran Ormas tidak perlu melalui pengadilan berarti semua Ormas bisa terdampak,” kata Fandi di Komplek Parelemen, Kamis (17/5).

Namun demikian, dia mengaku belum menerima usulan pembubaran ormas HTI lewat Perppu itu.

“UU Ormas mengatakan pembubaran harus melalui pengadilan kan begitu. Kalau mau mengeluarkan Perppu berarti maksudnya mengeluarkan Perppu supaya pembubaran tidak melalui pengadilan. Ya terserah pemerintah.”

Sebab, bila Perppu nanti menyasar ke semua ormas maka yang terjadi hanya akan menimbulkan konflik di masyarakat. Jadi, kata dia, dewan khususnya komisi II akan melihat dulu substansi dari ketentuan presiden tersebut.

“Makanya mau yang diarah satu atau tersasar semua kalau memang itu yang dimaksudkan. makanya itu perlu kehati-hatian juga. Sebetulnya melalui mekanisme pengadilan itu sudah cukup fair,” kata politikus dari fraksi Demokrat itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI. Sebab, upaya pemerintah membubarkan HTI melalui gugatan di pengadilan akan memakan waktu yang cukup lama. (jk/akt)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm