Pemerintah Akan Hidupkan Lagi Peraturan Kantong Kresek Berbayar

Eramuslim.com -Upaya pemerintah untuk membatasi penggunaan plastik segera diterapkan. Hal itu menyusul rampungnya draft Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang penerapan plastik berbayar.

Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan, aturan tersebut harus segera dirilis tahun ini mengingat telah lama tertunda dan tinggal menunggu pengesahan dari Menteri KLHK, Siti Nurbaya.

“Draftnya sudah. Tinggal menunggu persetujuan Bu Menteri saja. Mestinya tahun ini supaya momentumnya tidak lepas. Inipun terlambat sebetulnya, harusnya tahun lalu,” katanya saat ditemui di sela acara Coral Triangle Day di Goethe Institute Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Ujang menjelaskan, di dalam Permen ini akan diatur bahwa seluruh kantong plastik yang diminta oleh pembeli wajib dikenakan biaya. Mengenai biaya, hal tersebut kata dia akan diatur mengikuti kebijakan daerah masing-masing.

“Selama ini banyak (sampah plastik) kan karena gratis. Kita meminta berapapun gratis. Itu yang jadi persoalan. Padahal itu tidak gratis, karena harganya seolah-olah diumpatin dengan produk yang lain Jadi tidak boleh ada lagi menyediakan kantong kresek secara cuma-cuma di seluruh nasional,” jelas Ujang.

Selain itu, penjual atau pedagang diperbolehkan untuk tidak menyediakan kantong plastik di tokonya. Hal ini untuk mendorong masyarakat agar menggunakan kantong belanja non plastik yang lebih ramah lingkungan.

“Jadi konsumen mau tidak mau harus bawa kantong. Semua ritel modern,” tutur dia.

Aturan ini sendiri akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, mulai dari pasar tradisional, pasar modern atau supermarket, dan pusat-pusat perbelanjaan modern seperti mall.

Namun menurutnya, hal ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mengimplementasikannya ke pasar modern atau supermarket terlebih dahulu.

“Jadi yang diatur itu pasar modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan. Termasuk mal-mal. Tapi nanti ada tahapannya. Setelah pasar modern, ada tahapan selanjutnya bertahap pasar tradisonal. Itu diatur dalam Permen. Tapi tetap juga akan diberlakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KLHK telah melakukan uji coba plastik berbayar di 23 kota pada tahun lalu dan memberi sinyal positif lantaran 70 persen masyarakat mengaku puas akan kebijakan plastik berbayar di tempat perbelanjaan. Entah samplenya diambil dari mana dan masyarakat yang mana.

Dengan adanya kebijakan ini, diyakini sampah plastik di Indonesia akan jauh berkurang. Hal ini juga diharapkan dapat membantu menyelamatkan laut Indonesia dari sampah plastik yang saat ini menjadi ancaman yang cukup serius bagi keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.(kl/dt)

Pertanyaannya, mengapa cuma rakyat yang disuruh bayar? Kenapa bukan pengurangan penggunaan plastik ditujukan buat pengusaha, misalnya pengusaha jangan pakai plastik untuk membungkus produknya seperti mie instan, sabun cair, rinso, karbol, dan lain sebagainya. Kenapa selalu rakyat yang jadi korban?

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm