Pemerintah Keluarkan Sertifikat Halal Sendiri, Wasekjen MUI: Umat Mau Percaya?

Eramuslim.com – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain menyoalkan sertifikat halal yang juga akan dikeluarkan pemerintah.

Selama ini, sertifikasi halal hanya dikeluarkan oleh MUI. Tapi kini, dengan disahkan Undang-Undang Cipta Kerja, aturan sertifikasi halal oleh MUI akan berubah seiring diberlakukannya kebijakan itu.

Dikutip fajar.co.id dari RRI, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mengubah sistem penerbitan sertifikat halal.

Jika sebelumnya hal ini dikeluarkan oleh MUI, maka saat ini kewenangan mengeluarkan sertifikat halal bisa dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini pun disoroti Tengku Zul. Menurutnya, jika pemerintah bisa mengeluarkan sertifikat halal sendiri. Bisa saja nanti fatwa MUI soal halal bakal dilanggar.

“Kira-kira jika fatwa halal dari MUI diabaikan. Pemerintah mengeluarkan fatwa halal sendiri dan mengeluarkan sertifikat halal versi Pemerintah tanpa melibatkan MUI dan Ormas Islam. Akankah rakyat percaya kehalalannya…?” tulis Tengku Zul di akun Twitternya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub menilai diberlakukannya kebijakan ini adalah sesuatu yang sangat berbahaya.