Pemerintah Keluarkan Sertifikat Halal Sendiri, Wasekjen MUI: Umat Mau Percaya?

Pasalnya, sertifikat halal tidak bisa disamaratakan satu produk dengan produk makanan dan minuman lainnya.

“Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk beluk sertifikasi,” kata Aminudin.

Aminudin berpendapat bahwa proses audit makanan dan minuman yang mendapat sertifikasi halal tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Tentu, kalau bahan yang dipakai ada sertifikasi halal lebih mudah. Tapi kalau tidak kita sarankan untuk mengganti bahan baku,” jelasnya lagi.

Diketahui, dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, persoalan mengenai sertifikasi halal memiliki perbedaan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Salah satunya terkait siapa pihak yang boleh mengeluarkan sertifikasi ini, dan bagaimana kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang auditor halal. (*)