Pemerintah Langgar HAM Jika Tidak Cabut Permendag Yang Membolehkan Impor Daging Tanpa Label Halal

Eramuslim – Pemerintah melanggar HAM jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang mengakur tidak diwajibkan mencantumkan label halal tetap dilanjutkan.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan, pemerintah telah melanggar HAM jika Permendag 29/2019 tetap dilanjutkan.

Pelanggaran HAM terjadi karena mayoritas penduduk di Indonesia merupakan umat Islam yang secara syariat harus memakan makanan yang berlabel halal sesuai yang telah diatur dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Ya saya kira itu kalau tidak diperhatikan ya sebenarnya ini kan masalah prinsip bagi kaum muslim, jadi masyarakat itu kan prinsip dasarnya itu kan Hak Asasi Manusia juga sebenarnya. Nah kalau itu dilanggar dan tidak ditaati ini negara sebenarnya tidak melindungi masyarakat,” ucap Trisno Raharjo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

Jelas Trisno, umat muslim membutuhkan label halal untuk memastikan bahwa daging yang dikirim dari luar negeri benar-benar sesuai syariat Islam.

“Misalnya ada barang-barang datang, kemudian bagaimana kami memastikan itu bukan hanya dagingnya, kalau dia datang dalam bentuk daging ayam kesini, tapi kan apakah disana disembelihnya memenuhi ketentuan syariat, itu kan harus disana sudah mendapatkan jaminannya,” jelasnya.