Pemerintah Mau Tempatkan Data Center di Luar Negeri, Sukamta: Sangat Berbahaya!

Eramuslim.com – Anggota Komisi I DPR RI dari F-PKS, Sukamta angkat suara terkait rencana pemerintah merevisi PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang tidak mewajibkan data center swasta ditempatkan di dalam negeri.

Menurutnya, sangat berbahya jika negara memberi kesempatan data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data. Maklum saat ini data digital menjadi sangat vital dan strategis. Jika dulu objek vital strategis itu berbentuk fisik, tapi sekarang ruang siber juga strategis, makanya data sangat sangatlah penting lantaran telah menjadi hajat hidup orang.

“Rencana revisi PP ini tidak sinkron dengan Pidato Presiden Jokowi yang menekankan kedaulatan data. Revisi PP ini ke depannya berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital kita. Karenanya, Saya mendesak Pemerintah membatalkan Revisi PP No 82 tahun 2012 tentang PSTE ini.” kata dia di Jakarta. Senin (9/9/2019)