Pemerintah Ogah Tambah Anggaran KPU Untuk Menyantuni “Korban” Pemilu

Eramuslim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mendapat tambahan anggaran untuk membayarkan santunan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit dan meninggal dunia.

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowimenyampaikan bahwa Kementerian Keuangan memang sudah menyetujui besaran santunan. Tetapi, tidak disertai penambahan anggaran.

“Itu (dana santunan) diambil dari anggaran untuk yang saat ini sudah ada di KPU,” ujar Pramono di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (30/4).

Hingga hari ini, KPU telah mendata sebanyak 318 petugas KPPS meninggal dunia, dan sebanyak 2.232 petugas KPPS masih memerlukan perawatan karena sakit.

Adapun besaran maksimal santunan, untuk meninggal Rp. 36 juta, cacat permanen Rp. 30 juta, luka berat Rp. 16,5 juta dan luka sedang Rp. 8,25 juta. (rmol)