Pemerintah Tetap Berikan Akses Konsuler kepada 4 WNI di AS

Pemerintah akan tetap memberikan akses kekonsuleran kepada 4 orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Amerika Serikat terkait dengan kasus penyelundupan senjata ilegal. Menurut Juru Bicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya dalam jumpa pers, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Selasa (3/10), "Petugas KJRI dari Los Angeles akan tiba malam ini di Guam, Kita pastikan hak-hak WNI itu tidak dilanggar, dan yang terpenting adalah proses fair trial."

Menurutnya, selain memberikan akses kekonsuleran, kedatangan petugas tersebut bertujuan untuk memastikan status kewarganegaraan, alamat tempat tinggal mereka di Indonesia, serta mengupayakan komunikasi dengan pihak keluarga.

Lebih lanjut Desra menjelaskan, keempat warga negara Indonesia itu dituduh telah melanggar peraturan perundang-undangan setempat nomor 0043 dan 0044. Dua orang diduga terkait kasus pertama pelanggaran UU No. 0043 yaitu upaya menyelundupkan persenjataan ke Srilanka untuk membantu pemberontak Macan Tamil, sedangkan tiga orang terkait kasus pelanggaran UU No.0044 dengan tuduhan memiliki beberapa amunisi dan perlengkapan militer.

"Untuk kasus pertama ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda 250 ribu US dollar, sedangkan kasus kedua hukuman maksimal 5 tahun dan denda 250 ribu US dollar, dari keempat tersangka itu ada satu orang yang dijerat dua kasus," tandasnya.

Mengenai penyelidikan keterlibatan keempat WNI yang bernama Eric Watulo, Haji Subandi, Reinhard Rusli, dan Helmi Soedirdja dalam penyelundupan senjata ke Indonesia terutama daerah konflik, Desra menambahkan, Indonesia tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi intelijen sharing itu pasti akan dilakukan oleh aparat kepolisiaan dan TNI dengan pihak AS, agar senjata itu tidak jatuh ketangan pihak yang tidak bertanggung jawab. (novel)