Pemerintah Tolak Jadikan BUMN dan BUMD Sebagai Badan Usaha Publik

Anggota Komisi I DPR Hajriyanto Y Thohari mengusulkan agar BUMN dan BUMD dimasukkan sebagai Badan Publik melalui Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ia menyayangkan penolakan pemerintah atas usul tersebut.

"Padahal Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu dimaksudkan untuk kebaikan. Kok pemerintah bilang UU ini destruktif terhadap BUMN dan BUMD jika memasukkannya dalam kategori badan publik, "ujar Hajriyanto kepada pers di Jakarta, Rabu (30/5).

Ditegaskannya, bahwa UU KIP memang bukan untuk memberantas korupsi. Tapi bersama-sama dengan UU lain, seperti UU tentang Perlindungan Saksi, UU tersebut akan menjadi instrumen efektif mencegah korupsi.

"Nah, UU yang dimaksudkan untuk kebaikan seperti itu, kok dibilang destruktif terhadap BUMN dan BUMD, " katanya.

Menurutnya, langkah ini perlu dan penting agar badan usaha plat merah itu dapat dinikmati seluruh masyarakat. "Selama ini BUMN dan BUMD diperiksa BPK dan dibentuk bukan untuk mencari laba tetapi untuk melindungi hajat hidup orang banyak sekaligus menjalankan misi pelayanan publik, " sambung anggota Fraksi Partai Golkar.

Ia mengungkapkan, saat bertemu dengan parlemen beberapa hari lalu, pemerintah tidak bisa menjelaskan di sisi mana faktor destruktifnya.

"Pemerintah menolak secara kategoris BUMN masuk badan publik. Padahal, mestinya perlu dianalisis aspek mana dari BUMN yang harus dikecualikan dan mana yang bisa diakses. Jadi, seharusnya itu bukan harga mati dan kemudian menolak secara kategoris, " tandasnya. (dina)