Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu Selular Mulai Akhir Oktober 2017

Eramuslim – Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah mewajibkan baik calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) maupun pelanggan lama untuk melakukan registrasi demi ketertiban dan validnya data pengguna.

Dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.

“Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10).

Rudi mengatakan bahwa registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Selama ini, menurut dia, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya.

Padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.

Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan ada 170 juta.

Data kartu seluler yang tidak tervalidasi membuat perilaku masyarakat juga tidak berubah, dan tidak bisa melihat data pelanggan sebenarnya.

“Masyarakat beli paket, terus buang, beli paket terus buang, tapi kita punya lost opportunity,” katanya.

Dengan registrasi yang telah tervalidasi, menurut dia, akan muncul peluang tumbuhnya industri yang lebih sehat dan lebih baik seiring data pelanggan yang berkualitas.