Pemilih yang Sudah Daftar di TPS Tetap Boleh Nyoblos Usai Pukul 13.00

Pasal 46

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS. (dtk)

———————–

ERAMUSLIM DIGEST EDISI 8, SATANIC FINANCE, PENJAJAHAN BERBASIS KEUANGAN,  BEST SELLER BUKU PEKAN INI…, “jelas sekali buku ini mengurai penyebab asal muasalnya , pantaslah negeri Indonesia menjadi seperti ini…” PESAN SILAHKAN WA/SMS KE 085811922988.

INI LINK NYA : https://m.eramuslim.com/resensi-buku/the-satanic-finance-eramuslim-digest-edisi-8.htm