Pemkot Bogor Larang Jualan Rokok di Etalase Toko

Eramuslim – Sejak dikeluarkannya surat edaran “Kawasan Tanpa Rokok”, kini sebagian besar minimarket di Kota Bogor, Jawa Barat tidak lagi memajang (display) rokok seperti biasanya. Namun, setiap toko boleh menjual dengan cara memampangkan tulisan “Di sini Tersedia Rokok”.

Manager Komunikasi Kawasan PT Sumber Alfarin Trijya Alfamart Budi Santoso di Bogor mengatakan bahwa ada 100 gerai Alfamart di Kota Bogor kini tidak lagi memajang penjualan rokok sejak tiga pekan lalu.

“100 gerai Alfamart di Kota Bogor secara permanen tidak lagi memajang penjualan rokok,” ujar Budi, Selasa (14/11).

Budi menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari Alfamart mendukung program Pemerintah Kota Bogor. Sesuai dengan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, yang mengatur larangan memajang penjualan rokok di minimarket dan pasar modern lainnya. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak merugikan pihaknya justru mendapat respon positif dari masyarakat.

Selain tidak lagi memajang penjualan rokok, Alfamart memberlakukan aturan tidak melayani pelajar membeli rokok. “Pelajar yang berseragam tidak kita layani pembelian rokok. Sejak pajangan rokok ditutup diganti dengan tulisan, pembeli rokok dari kalangan pelajar justru bekurang,” katanya.

Menurut Budi tidak menjadi persoalan bagi pihaknya berhenti memajang penjualan rokok. Tidak mempengaruhi pendapatan penjualan. Karena larangan display rokok hanya melarang memajang, penjualan rokok masih dapat dilakukan.