Penahanan Hidayat Sang Pelapor Kaesang Diperpanjang

Eramuslim.com – Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan ujaran kebencian, Muhamad Hidayat Simanjutak, selama 40 hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pelapor Kaesang Pangarep itu diperpanjang masa penahanannya untuk penyidik melengkapi berkas

“Karena berkasnya belum selesai. Kami perpanjang selama 40 hari,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Polisi menahan Hidayat sejak Jumat (14/7/2017). Saat hendak diperiksa Hidayat tak mau memberikan keterangan karena tak didampingi oleh kuasa hukum.

“Kami tawarkan kuasa hukum dari kepolisan tapi dia tidak mau,” ujar Argo.

Hidayat mengunggah dan menyebarkan video yang merekam aktivitas Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Negara.

Hidayat menulis judul video itu, “terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI.”

Polisi menetapkan Hidayat sebagai tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya memprovokasi kerusuhan saat ada demonstrasi 4 November 2016.

Polisi menangkap Hidayat pada 15 November 2016 di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Namun Kaesang yang dilaporkan Hidayat malah aman-aman sentosa. (jk/trb)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/konspirasi-penggelapan-sejarah-indonesia-eramuslim-digest-edisi-10.htm