Pencabutan Perda: Rezim Jokowi Kini Bebaskan Miras di Sulawesi, Kemana Parpol Islam?

jokowi-pelawak-2-2-1-2Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Mendagri. Meksi begitu, daftar 3.143 Perda yang dibatalkan belum bisa disampaikan ke publik.

Kemendagri masih melakukan perapihan dan penomoran daftar perda-perda bermasalah. Daftar perda dibatalkan selanjutnya diinput ke sistem Peraturan Daerah Elektronik (e-Perda) dan website ww.kemendagri.go.id. Diharapkan, pada Jumat (17/6) besok, daftar perda yang dibatalkan bisa diakses publik.

Sekjen Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengungkapkan, pembatalan 3.143 Perda merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pada Pasal 251 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Dalam aturan itu ditekankan Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan peraturan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Diatur pula kewenangan Gubernur untuk membatalkan peraturan di tingkat kabupaten/kota.

“Pelaksanaan pembatalan Perda ini dilakukan komunikasi secara regional dengan teman-teman daerah yang dikoordinasikan Dirjen Keuangan Daerah. Ada tiga regional, perkembangan terakhir di Lombok, Jakarta dan Bali. Ini diskusi yang menghasilkan rumusan 3.143,” ucapnya.

Dari 3.143 Perda yang dibatalkan, ternyata ada 5 perda di Propinsi Sulawesi Selatan yang dicabut. Dilansir rakyatku.com, Kamis (16/6), Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel Lutfi Natsir mengatakan ada 31 Perda di Kabupaten/Kota yang dicabut.

Dari 31 Perda tersebut 5 diantaranya merupakan Perda terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol atau miras. Kelima Perda yang dicabut itu berada di Kabupaten Sinjai, Kabupaten Selayar, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Jenepoto dan Kabupaten Toraja Utara.

SK Pembatalan Perda tersebut disampaikan Lutfi telah diteken oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Tindaklanjut dari pembatalan Perda, Pemprov Sulses akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan ke Kabupaten/Kota.

“Ada salah satu pasalnya dinilai tidak efektif sehingga akan dicabut. Perda yang dibatalkan itu telah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” katanya.(ts/akt)