Pendapat Prof Jimly Soal Putusan MA Diragukan, Ini Katanya

Eramuslim.com – Pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Ashiddiqie soal putusan Mahkamah Agung (MA), terkait Peraturan KPU tahun 2019 yang tengah menjadi perdebatan diragukan seorang netizen.

Diketahui, MA mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dkk terhadap PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Prof Jimly lewat akun Twitter pribadinya menyatakan peradilan hasil Pemilu dan Pilpres bukan di MA, tetapi di MK.

“Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di MA. Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden/Wapres di MPR 20 Oktober 2019,” tulis Prof Jimly lewat Akun Twitter pribadinya, Rabu (8/7).

Tokoh yang kini menjadi Anggota DPD RI ini juga menegaskan bahwa putusan MA yang memenangkan Rachmawati dkk pada Oktober 2019, hanya terkait Peraturan KPU yang harus diubah untuk Pilpres berikutnya, tidak lagi terkait dengan Pilpres 2019.