Pendapat Prof Jimly Soal Putusan MA Diragukan, Ini Katanya

“Tidak ada perbedaan atau pertentangan sama sekali antara MK dan MA dalam hal ini. Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik,” tandas mantan ketua DKPP ini.

Namun seorang netizen tidak menerima bulat-bulat pendapat Prof Jimly, dia menyatakan ingin menunggu pendapat ahli hukum lain terkait putusan MA itu.

“Kita tunggu pendapat ahli lain, agar publik tambah cerdas dan bisa menilai mana yang lagi berkhianat dengan ilmunya dan mana yang lurus,” twit @wendrahaka.

Merespons twit itu, Prof Jimly meminta pendapatnya jangan disalahpahami. Sebab, katanya, putusan MA itu hanya menilai aturan mainnya yaitu PKPU tahun 2019, bukan tentang hasil Pilpres yang telah ditetapkan.

“Saya cuma jelaskan aturan resminya. Jangan disalahpahami. Perkara pengujian cuma menilai aturan main, bukan tentang hasil Pemilu,” sambung Jimly.

“Putusan MA tidak terkait dengan hasil Pilpres yang sudah selesai sejak Juni 2019 dan Presiden dilantik 20 Oktober. Sudah itu baru putusan MA 28 Oktober. Tiidak ada pengaruh ke hasil pilpres.” (*end)