Pendekatan TKN Jokowi-Maruf Dianggap Kerdilkan Kewenangan MK

Eramuslim – Tim hukum TKN Jokowi-Maruf dinilai telah mengerdilkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)lantaran menggunakan pendekatan hukum konservatif, prosedural, dan tekstual dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU (PHPU).

Sandi, Deni Indrayana menyebutkan, pihak TKN meminta MK untuk betul-betul mematuhi UU 7/2017 tentang Pemilu dalam memproses PHPU.

“Mereka katakan MK itu hanya hitung perselisihan hasil suara saja. Karenanya masalah perbaikan permohonan disoal, itu kan hal yang simpel sebenarnya,” ujar Deni di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (25/6).

Padahal, kata Deni, Ketua MK Anwar Usman sudah menegaskan bahwa Majelis Hakim MK hanya mematuhi dan tunduk kepada UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.

“Nah, Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan asas Pemilu itu jujur dan adil. Jadi yang dijaga Mahkamah apakah Pilpres 2019 dan Pileg sejalan dengan asas luber jujur dan adil itu,” jelasnya.

Sedangkan, dalam Pasal 475 UU Pemilu, proses sengketa PHPU yang menjadi kewenangan dan subjek gugatan bagi MK sebatas selisih suara yang diperoleh pemohon.

Deni mengingatkan dua kewenangan MK, yakni menyelesaikan perselisihan Pemilu dan menguji UU terhadap UUD. Sehingga, kalau ada batasa UU Pemilu, maka MK bisa mengabaikan dan bersandar pada UUD 1945 dalam bekerja.

“Kalau di UU ada pembatasan kewenangan, Mahkamah hanya lebih kurang menghitung selisih suara saja, itu enggak usah sama Mahkamah,” tutupnya. (rmol)