Pendiri Pasar Muamalah Depok Divonis Bebas!

Zaim Saidi

Eramuslim.com – Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) memvonis bebas pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi.

Zaim Saidi dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

“Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama Terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya ‘menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata pejabat Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, majelis hakim dalam vonisnya memerintahkan Terdakwa Zaim Saidi dibebaskan.

“Membebaskan Terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum serta memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” ujar Fadil.

Selanjutnya, terhadap putusan bebas itu, majelis hakim telah membacakan hak-hak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 244 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP (kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung) terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.

Atas putusan bebas itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.

Sebelumnya, Zaim Saidi didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Zaim Saidi dituntut oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yaitu membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Jaksa meyakini Zaim Saidi melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Zaim Saidi sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 1 tahun.