Pendukung Petisi Online Tolak Pilkada 2020 Meroket

Eramuslim.com – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang diputuskan pemerintah tetap berlangsung tahun ini ditolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pilkada Sehat.

Penolakan tersebut disampaikan koalisi yang digaungi ICW, JPPR, KIPP Indonesia, Kopel, Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, PPUA Disabilitas, dan Kemitraan, dalam bentuk petisi yang dipublis di website www.change.org.

Berdasarkan hasil penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada pukul 13.26, Jumat (5/6), petisi yang berjudul “Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021” ini telah ditandatangani 10.698 orang.

Di dalam petisi ini dituliskan landasan dasar Pilkada harus ditunda ke 2021 adalah karena kurva kasus Covid-19 secara harian masih mengalami peningkatan.

“Penambahan kasus masih dalam jumlah peningkatan yang besar, belum ada juga tanda-tanda bahwa kita sudah melewati puncak wabah, apalagi mendekati akhir wabah. Belum ada yang bisa memastikan kapan pandemi akan berakhir,” tulis petisi ini.

Mengacu pada tren tersebut, koalisi menyayangkan keputusan pemerintah dan DPR yang menyepakati untuk melanjutkan Pilkada di tahun ini, dengan mengeluarkan Perppu 2/2020 yang menyatakan pelaksanaan PIlkada akan dilakukan Desember 2020.