Peneliti Australia: Di Bawah Jokowi, Demokrasi Berada di Titik Terendah

Demikian pula dengan perpres terkait jabatan TNI yang dianggap berbenturan dengan undang-undang (UU) serta semangat reformasi. Kekhawatiran masyarakat sipil memuncak bukan tanpa sebab. Di masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI menjadi perangkat otoritarianisme terbukti melahirkan banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan melanggengkan kekuasaan.

Penangkapan pendukung Prabowo Subianto, yang tak lain merupakan lawan politik Jokowi pada Pemilu Presiden April 2019 lalu, juga menjadi isu antidemokrasi yang turut disorot publik. Mereka yang kemudian ditangkap dengan tuduhan makar adalah Advokat Eggi Sudjana dan pensiunan jenderal Kivlan Zen.

“Tuduhan makar seperti ini belum pernah dilakukan di masa pemerintahan pasca reformasi, kecuali pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memenjarakan aktivis Filep Karma karena mendukung kemerdekaan Papua Barat,” beber Juwita.

Yang menyedihkan, pada era pemerintahan Jokowi, tercatat ada banyak aktivis yang dikriminalisasi. Nama-nama seperti Veronika Koman, Dhandy Dwi Laksono, hingga Ananda Badudu menjadi incaran pemerintah. Veronika dituduh melakukan provokasi atas insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Sementara Dandhy dijadikan tersangka karena konten tentang Papua yang ia unggah di akun Twitter miliknya. Terakhir, mantan wartawan Tempo Ananda Badudu juga sempat ditahan karena menggalang dana untuk mendukung demonstrasi mahasiswa pada 23 dan 24 September 2019.

Ananda Badudu usai jalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan

Status demokrasi Indonesia

Berdasarkan indeks demokrasi yang dimuat The Economist Intellegence Unit, demokrasi di Indonesia mengalami penurunan sebesar 0,58 poin dari tahun 2016 menjadi 6,39 pada tahun 2017 dan 2018. Dalam indeks tersebut, demokrasi Indonesia menempati kategori tidak sempurna (flawed democracy).

Status tersebut memiliki arti, Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum yang relatif bebas dan adil serta menghormati kebebasan sipil dasar, akan tetapi memiliki beberapa persoalan yang meliputi pelanggaran kebebasan pers serta pesoalan tata kelola pemerintahan.

Data dari Badan Pusat Statistik pada 2018 juga menunjukkan bahwa Indonesia juga mengalami penurunan pada indeks aspek kebebasan sipil sebesar 0,29 poin. Aspek hak-hak politik turun sebesar 0,84 poin dibandingkan tahun 2017.