Penembakan 4 Laskar FPI Dianggap Bukan Pembunuhan Berencana

Singkat cerita, kejar-kejaran itu berakhir di rest area Km 50.

Saat diperiksa polisi, ada 2 orang yang sudah tewas di dalam mobil anggota FPI itu, sisanya 4 orang masih hidup. Polisi lalu membawa 4 orang yang masih hidup itu tetapi tidak diborgol, yang disebut jaksa tidak sesuai standard operating procedure (SOP).

Keempat anggota FPI itu lalu disebut menyerang dan berupaya mengambil senjata polisi di dalam mobil yang membawa mereka. Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota FPI itu di dalam mobil.

Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP ini merupakan pembunuhan biasa dan bukan pembunuhan berencana.

Sementara pasal 55 KUHP berkaitan dengan penganiayaan. [Fajar]