Penetapan Kemenangan Jokowi Dibatalkan?

Eramuslim.com – Langkah Mahkamah Agung (MA) yang baru mengunggah hasil putusan atas gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan dipersoalkan.

Salah satunya oleh wartawan senior Hersubeno Arief yang mengurai kejanggalan itu dalam channel YouTube Hersubeno Point.

“Mahkamah Agung (MA) baru saja mengupluod putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Dasar hukum penetapan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dibatalkan. Peraturan KPU itu bertentangan dengan UU Pemilu No 17 Tahun 2019. Apa konskuensi hukum keputusan MA itu?” kata Hersubeno Arief, Selasa (7/7/2020).

Objek gugatan yang dilayangkan Rachmawati dan kawan-kawan, yaitu Peraturan KPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Secara khusus, kata Hersubeno, objek gugatan mengerucut pada pasal 3 ayat 7 yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Peraturan digugat lantaran dianggap bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dalam menetapkan pemenang pilpres yang hanya diikuti 2 pasangan calon.