Pengacara: Novel Baswedan Usut Kasus Buku Merah Saat Diserang

Eramuslim.com – Pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan kliennya tengah mengusut 7 kasus dugaan korupsi saat disiram air keras. Kasus ketujuh, kata dia, adalah kasus buku merah. “Ada satu lagi yaitu kasus buku merah,” kata Alghiffari di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

Istilah buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Buku itu pula yang membuat dua penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dipulangkan ke Polri.