Pengacara: Pengusaha Dunia Hitam Dibalik Desakan Pembubaran FPI

Saat ini pemerintah menurut Sugito tak sulit untuk membubarkan ormas karena ada Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Dengan aturan tersebut, pemerintah dimungkinkan untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.

Sugito menuturkan pembubaran dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut surat keterangan terdaftar dan Kementerian Hukum dan HAM mencabut atau membekukan badan hukum ormas tanpa proses peradilan sebagaimana dimaksud UU Nomor 16 Tahun 2017.

Namun, Sugito mengingatkan bahwa untuk sampai kepada level beleid itu, harus dapat dibuktikan lebih dahulu bahwa ormas tersebut memiliki ideologi selain Pancasila dan terbukti mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara.

Dia mengatakan kasus FPI berbeda dengan pembubaran Partai Komunis Indonesia atau Hizbut Tahrir Indonesia.

“Dalam konteks FPI, alasan yuridis apa yang dipergunakan untuk membubarkan FPI? Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah dari mana datangnya desakan keras untuk membubarkan FPI, sebagaimana HTI beberapa waktu lalu? Dua pertanyaan inilah yang belum terjawab,” ujar Sugito.

Faktanya, kata Sugito, FPI hanya perlu melengkapi sejumlah syarat perpanjangan usai masa berlaku izinnya habis pada 20 Juni lalu. Apalagi, secara yuridis, telah ada putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013.

Sugito berkata dalam putusan itu MK menyatakan negara tidak dapat menyatakan suatu ormas sebagai organisasi terlarang dan tidak dapat melarang ormas melakukan kegiatan, sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan melawan hukum.

“Dari sini jelas FPI tidak perlu mendaftarkan izinnya, apalagi jika pemerintah tidak memperpanjang izin sebagaimana pernyatan Jokowi. FPI sebagai ormas tetap bisa menjalankan kegiatannya,” ucap Sugito.

Terkait Habib Rizieq Shihab

Menurutnya, desakan bagi FPI untuk bubar tak berbeda jauh dengan kondisi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang kini masih berada di Arab Saudi. Ia menilai pemerintah sengaja membuat kondisi FPI dan Habib Rizieq semakin terpinggirkan karena menolak mengakui kemenangan Jokowi.